Hukum Tertelan Air Wudhu Secara Tidak Sengaja Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Maret 2022, 20:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja saat puasa
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja saat puasa /YouTube Al-Bahjah TV

 

DESKJABAR - Salah satu ibadah yang Allah wajibkan adalah puasa di bulan Ramadhan.

Sedangkan arti puasa yaitu menahan dari makan, minum atau perkara yang dapat membatalkan puasa.

Namun, pertanyaan kerap kali muncul di kalangan masyarakat yaitu jika tertelan air wudhu secara tidak sengaja dapat apakah dapat membatalkan puasa.

Terkait pertanyaan yang sering kali muncul ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: VIRAL, Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Saraf Kejepit, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Saraf Kejepit

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? - Hikmah Buya Yahya' diunggah pada 18 Mei 2018.

Sebelumnya Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait berkumur dalam wudhu hukumnya sunah.

"Kumur dalam wudhu adalah hukumnya sunah," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, apabila air wudhu itu tertelan tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x