Hukum Tertelan Air Wudhu Secara Tidak Sengaja Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Maret 2022, 20:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja saat puasa
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum jika air wudhu tertelan secara tidak sengaja saat puasa /YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Lima Tips TikTok, Jam FYP yang Tepat Untuk Hari Ini, Naikan Followers TikTok Anda

Namun jika sengaja air wudhu sengaja ditelan maka batallah puasa itu.

Kata Buya Yahya karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah, maka janganlah ragu untuk berkumur.

Menurut Buya Yahya ketika berkumur gosok-gosok air wudhu di dalam mulut kemudian buanglah air tersebut.

Setelah membuang air wudhu itu secara 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan oleh Allah juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF 19 Maret 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan MP40 Crazy Bunny

Terkait kumuran air wudhu ini tidak perlu was-was, apalagi sampai meludah berkali-kali sehingga membuat orang merasa tidak nyaman.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan terkait menyikat gigi ketika puasa.

Namun kata Buya Yahya segala bentuk yang ada rasanya ketika dimasukkan ke dalam mulut hukumnya menjadi makruh.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Inilah Ancaman Dosa Menimbun Barang Dalam Islam, Simak Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah