"Kalau pakai pasta ludahnya akan terkumpul lalu dikhawatirkan sebagian tertelan. Maka itu makruh hukumnya," katanya.***
"Kalau pakai pasta ludahnya akan terkumpul lalu dikhawatirkan sebagian tertelan. Maka itu makruh hukumnya," katanya.***
Editor: Dendi Sundayana
Sumber: Youtube Info Singkat Official