DESKJABAR – Untuk melakukan ibadah yang sah, manusia harus suci dari hadas besar dan kecil dulu dengan melakukan mandi junub.
Mandi junub disebut juga dengan mandi besar atau mandi wajib yang diharuskan untuk membersihkan fisik dari hadas besar dan kecil tersebut.
Biasanya, bagi kaum wanita melakukan mandi junub setelah haid, ataupun berbagai keadaan lainnya yang mengharuskan seseorang untuk mandi junub.
Tentunya dengan mandi junub, seseorang bisa diperbolehkan lagi melakukan ibadah seperti ibadah puasa, sholat dan yang lainnya.
Melakukan mandi junub ini tentunya harus mengikuti aturan-aturan tertentu yang telah ditetapkan.
Jika kita tidak mengikuti aturan atau kaidah tersebut, maka mandi junub yang kita lakukan bisa menjadi tidak sah.
Bahkan, anjuran mandi junub ini juga tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah”.