Hal itu dikatakan kepada Tim Deskjabar melalui sambungan telepon genggam, pada Senin 28 Maret 2022.
Dikatakan, akibat pengungkapan kasus Subang tersangkanya belum diumumkan, membuat rumah TKP itu tidak terurus.
"Sebab di sana masih dipasang police line. Yang artinya polisi masih mengawasinya," tuturnya lagi.
Disebutkan, pihaknya tidak bisa memaksa kepolisian agar rumah itu bisa ditempati kembali.
"Bisa saja polisi sewaktu waktu melakukan reka ulang kembali di TKP, ya di rumah itu," ucapnya.
Menurutnya, barang barang milik Yosef masih tersimpan di sana, termasuk pakaian, mobil dan motor.
"Itu kan milik Yosef, tidak bisa diambil apalagi digunakan karena masih dalam pengawasan polisi," kata Rohman Hidayat.
Yang namanya rumah tidak terawat, tambahnya, otomatis cepat rusak.
"Ini dikhawatirkan akan menimbulkan hal lain," tuturnya.