"Bagaimana kalau ada masalah-masalah yang sifatnya serius dan mendesak, kita tidak bisa menunggu hingga waktu sholat berikutnya untuk memohon pada Allah, solusinya", kata ustadz Adi.
Dari permasalahan ini, jelas Ustadz Adi, ada dua hadits yang kemudian ulama berbeda pendapat atas hadits-hadits tersebut.
Hadits ini berbicara tentang sholat yang khusus ditunaikan, di luar waktu sholat yang telah ditentukan.
Bukan sholat fardhu dan bukan sholat sunah biasa, bukan suruk, bukan dhuha, dan bukan sholat rowatib.
Tetapi sholat yang dikhususkan, dikerjakan ketika terdapat persoalan tertentu yang sangat penting, dan kemudian pada pembahasan fiqih sholat itu disebut dengan sholat hajat
Pembahasan sholat hajat ini ada dalam kitab yang sama. Dari kitab at Tirmidzi nomor hadits 1384 dan 1385.
Nomor hadits 1384 ini, yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin abi aufah, dipersoalkan karena dinilai haditsnya sangat lemah sekali.
Hadits ini mengajarkan doa dari Rasulullah SAW, "Ketika anda punya masalah atau hajat, maka berwudhulah, tunaikan sholat kemudian bermohon kepada Allah".
Dinilai oleh para ulama, bahkan Imam Al Bukhari menyebutkan, hadits ini termasuk munkarul hadits.