Puasa Batal, Jika MINUM Saat Azan Subuh, Begini Dasar Hukum dan Dalilnya Kata Ustadz Abdul Somad

- 24 Maret 2022, 09:30 WIB
Puasa batal kalau kita minum saat azan subuh, begini kata Ustadz Abdul Somad.
Puasa batal kalau kita minum saat azan subuh, begini kata Ustadz Abdul Somad. /tangkapan layar Youtube TAUFIQTV/

“Di Kementerian Agama ada satu (bagian) namanya BHR yang menetapkan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan yang menetapkan waktu sholat,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Dan BHR di Kementerian Agama memiliki metode penghitungan yang benar dan telah diseragamkan se-Indonesia.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, hampir seluruh masjid di Indonesia, sudah menggunakan waktu sholat sesuai dengan yang ditetapkan BHR tersebut.

Oleh karena itu, waktu azan subuh masjid pun sudah disesuaikan dengan BHR dan ketetapan yang ada.

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2022, Simak Penjelasannya Disini, Awal Bulan Puasa 2022 dan Hari Lebaran

“Kalau (misal) azan subuh jam 4.08 (WIB), maka yang jam 4.08 (WIB) itu dia minum, puasa nya batal,” kata Ustadz Abdul Somad tegas.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang membolehkan makan dan minum saat bunyi azan subuh:

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350).

Menanggapi hadits tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa zaman kita sekarang dengan zaman Nabi SAW dulu beda.

“Zaman Nabi SAW, mereka azan sebelum masuk waktu. Jadi kalau subuh (misalnya) jam 4.08 (WIB), mereka azan jam 4.06 (WIB),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube TAUFIQTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah