Sehingga menurut Buya Yahya, hal ini juga tidak akan menimbulkan fitnah.
Bahkan lebih baiknya lagi di tempat jualan itu juga diberi tulisan 'hanya melayani orang yang musafir'.
Tapi jika bukan seorang musafir atau orang yang tidak diwajibkan puasa maka sebisa mungkin untuk menolaknya.
Kata Buya Yahya yang menjadi permasalahan bukan tidak boleh jualan, melainkan yaitu menolong orang yang seharusnya puasa menjadi tidak puasa.
Hal tersebut termasuk menolong orang dalam kemaksiatan, dan juga perilaku yang diharamkan.***