Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

- 23 Maret 2022, 20:09 WIB
 Buya Yahya menjelaskan tentang hukum jualan makanan di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum jualan makanan di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan /YouTube Al-Bahjah TV

Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari dibolehkan.

Namun jualan makanan tersebut hanya untuk orang yang tidak diwajib puasa karena udzur syar'i seperti wanita haid, orang yang bepergian, anak kecil, orang tua dan lain-lain.

Baca Juga: Berdosakah Menjual Makanan Untuk Orang yang Tidak Puasa di Siang Saat Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya   

Baca Juga: Inilah Cara Melunasi Hutang Puasa yang Sudah Bertahun tahun dan Lupa Bilangannya kata Buya Yahya

Menurut Buya Yahya yang diharamkan menjual makanan pada siang hari, yaitu jika dikhususkan untuk orang yang wajib puasa.

"Yang haram menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa, kalau untuk orang yang tidak wajib puasa anda boleh menjualnya," ucap Buya Yahya.

Tapi kata Buya Yahya, jika akan menjual makanan untuk musafir (orang yang bepergian) dan yang tidak wajib puasa.

Maka hendaknya warung tersebut di tutup dengan rapat, agar tidak terlihat ada orang yang sedang makan.

Baca Juga: 7 Doa Pendek Menjelang Ramadhan 2022, Dapat Menghapus Dosa Seluas Langit dan Surga Mengharapkan Kehadiran Kita

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Doa Ziarah Kubur dan Doa Agar Terhindar Dari Siksa Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemah

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah