Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari dibolehkan.
Namun jualan makanan tersebut hanya untuk orang yang tidak diwajib puasa karena udzur syar'i seperti wanita haid, orang yang bepergian, anak kecil, orang tua dan lain-lain.
Baca Juga: Inilah Cara Melunasi Hutang Puasa yang Sudah Bertahun tahun dan Lupa Bilangannya kata Buya Yahya
Menurut Buya Yahya yang diharamkan menjual makanan pada siang hari, yaitu jika dikhususkan untuk orang yang wajib puasa.
"Yang haram menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa, kalau untuk orang yang tidak wajib puasa anda boleh menjualnya," ucap Buya Yahya.
Tapi kata Buya Yahya, jika akan menjual makanan untuk musafir (orang yang bepergian) dan yang tidak wajib puasa.
Maka hendaknya warung tersebut di tutup dengan rapat, agar tidak terlihat ada orang yang sedang makan.