DESKJABAR- Puasa Ramadhan yaitu ibadah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam yang sudah memasuki akil baligh.
Walaupun ibadah wajib, tapi ada beberapa kriteria orang yang dibolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan tapi dengan udzur yang syar'i.
Tapi yang menjadi pertanyaan yaitu hukum menjual makanan di siang hari saat puasa Ramadhan?
Buya Yahya pun menjelaskan mengenai hukum menjual makanan di siang saat puasa Ramadhan.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Hukum Jual Makanan pada Siang Hari di Bulan Ramadhan -Buya Yahya Menjawab' diunggah 21 Mei 2018.
Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari dibolehkan.
Namun jualan makanan tersebut hanya untuk orang yang tidak diwajib puasa karena udzur syar'i seperti wanita haid, orang yang bepergian, anak kecil, orang tua dan lain-lain.
Baca Juga: Inilah Cara Melunasi Hutang Puasa yang Sudah Bertahun tahun dan Lupa Bilangannya kata Buya Yahya
Menurut Buya Yahya yang diharamkan menjual makanan pada siang hari, yaitu jika dikhususkan untuk orang yang wajib puasa.
"Yang haram menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa, kalau untuk orang yang tidak wajib puasa anda boleh menjualnya," ucap Buya Yahya.
Tapi kata Buya Yahya, jika akan menjual makanan untuk musafir (orang yang bepergian) dan yang tidak wajib puasa.
Maka hendaknya warung tersebut di tutup dengan rapat, agar tidak terlihat ada orang yang sedang makan.
Sehingga menurut Buya Yahya, hal ini juga tidak akan menimbulkan fitnah.
Bahkan lebih baiknya lagi di tempat jualan itu juga diberi tulisan 'hanya melayani orang yang musafir'.
Tapi jika bukan seorang musafir atau orang yang tidak diwajibkan puasa maka sebisa mungkin untuk menolaknya.
Kata Buya Yahya yang menjadi permasalahan bukan tidak boleh jualan, melainkan yaitu menolong orang yang seharusnya puasa menjadi tidak puasa.
Hal tersebut termasuk menolong orang dalam kemaksiatan, dan juga perilaku yang diharamkan.***