Kata Syekh Ali Jaber, perbedaan pendapat soal fikih itu adalah suatu hikmah atau sunnatullah. Karena pemahaman dan pemikiran manusia berbeda.
Tidak akan bisa umat bersatu dalam satu pendapat kecuali ada jelas perintah atau larangan dalam ayat maupun hadist.
"Melarang memakai tasbih hanya karena Nabi SAW tidak pakai tasbih adalah dasar awam, bukan dasar ilmu," kata Syekh Ali Jaber.
Di zaman Nabi SAW ada tasbih dan salah seorang istri Nabi SAW memakai tasbih.
" Hanya tasbih dulu berbeda dengan tasbih kita sekarang. Dulu mereka memakai batu," kata Syekh Ali Jaber.
Kemudian Nabi SAW mengajari istrinya. Bahwa ada kalimat hanya diucapkan sebanyak 3 kali. Jika ditimbang di sisi Allah SWT jauh lebih berat timbangan nya, daripada dzikir yang dilafadzkan istrinya sepanjang duduknya.
Dari Ummul Mu’minin yaitu Juwairiyah binti Al-Harits Radhiallahu ‘anha bahwasanya Nabi SAW ke luar dari rumahnya pada pagi hari ketika sholat subuh.
Kemudian beliau SAW kembali setelah melakukan sholat Dhuha, sedangkan Juwairiyah duduk.
Kemudian beliau SAW bersabda: “Engkau masih tetap dalam keadaan di waktu tadi saya tinggalkan,” Juwairiyah menjawab, “Ya.”