DESKJABAR - Ziarah kubur adalah kegiatan mengunjungi makam orang yang sudah meninggal.
Biasanya tujuan dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan mayit yang ada dalam makam.
Sedangkan adanya ziarah kubur juga seakan menjadi peningkatan untuk orang yang masih bahkan suatu saat ia juga pasti akan mati.
Umumnya orang Indonesia melakukan ziarah kubur yaitu menjelang hari besar seperti, idul fitri, idul adha, atau sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah 3 Amalan Ibadah Malam NISFU SYABAN 2022 kata Ustadz Abdul Somad
Namun yang menjadi pertanyaan yaitu, bolehkah jika wanita seorang wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?.
Terkait hukum wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Bolehkah Wanita Haid Pergi Takziah? - Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 30 Juni 2018.
Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Bacaan Sholat Nisfu Syaban, Lengkap dengan Doa dan Terjemahannya