Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri rajaba lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’âlâ.
Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil atau Menyusui, Ini Penjelasan Buya Yahya
Dikutip DeskJabar.com dari Channel YouTube, Islam Terkini, Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, bahwa puasa Ayyamul Bidh adalah puasa dilakukan pada hari-hari putih setiap bulan tahun Hijriah, tepatnya pada tanggal 13, 14, dan 15, di luar puasa wajib bulan Ramadhan.
Apakah boleh puasa Ayyamul Bidh diganti pada hari lain ? Ustadz Basalamah membahas dalil-dalilnya lalu menjelaskan.
Berdasarkan pernyataan Abu Dzar Al-Ghifari, salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, terkait puasa Ayyamul Bidh.
“Rasulullah memerintahkan kepada kami, untuk berpuasa pada hari-hari putih selama tiga hari setiap bulan, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Beliau menyatakan, pahalanya bagaikan puasa selama setahun.” Berdasarkan hadits riwayat An Nasai no. 2422.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sebagian ulama merincikan, mengapa puasa Ayyamul Bidh dinilai puasa setahun.
Hitung-hitungannya, disebutkan, ada hadits Nabi yang berbunyi, “Setiap amal sholeh, dilipatgandakan sepuluh kali lipat.”
Baca Juga: TERUNGKAP FAKTA BARU: Kasus Subang, Sosok Saksi Misterius, Ibrahim Tompo: 118 Saksi