KABAR BAIK: Saudi Hapus Keharusan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

- 6 Maret 2022, 20:12 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief /kemenag.go.id/

 

DESKJABAR - Kabar baik untuk jamaah Haji dan Umrah di tanah air, pasalnya aturan di Arab Saudi saat ini semakin melonggar.

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dikutip DeskJabar.com dari Website resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 6 Maret 2022, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca Juga: SUAMI ISTRI WAJIB TAHU: Ini Hukum Harta Suami Istri yang Sama-Sama Cari Uang, Kata Ustadz Abdul Somad (UAS)

Baca Juga: HUTANG CEPAT LUNAS dengan Mengamalkan Ini, Kata Syekh Ali Jaber: ADA DUA MALAIKAT BERDOA DI WAKTU SUBUH

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.

Hilman juga mengatakan bahwa akan disesuaikan pemberangkatan umrah dilakukan satu pintu dari asrama haji.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ucap Hilman.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: HOT NEWS KASUS SUBANG: Wahyu Kepala Sekolah Yayasan yang Menghilang AKHIRNYA DITEMUKAN

Baca Juga: HOT NEWS TERKINI KASUS SUBANG: 5 Pejabat Polres Subang DIGANTI, Pembunuh Tuti dan Amel Segera Terungkap

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan dengan lembaga yang berwenang.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," tutur Hilman.

Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait Covid-19.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tutur Hilman.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x