Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H-2021 M

- 7 April 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji sebelum masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi ibadah haji sebelum masa pandemi Covid-19. /Pixabay/Ahmad Odien/Pixabay


DESKJABAR
– Pemerintah Indonesia belum menetapkan soal besaran  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2021.

Masih dibahas sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. 

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H-2021 M belum ditetapkan.

"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," tegas Khoirizi di Jakarta, seperti dikutip DeskJabar.com dari kemenag.go.id, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Sejauh 1.000 Meter, Warga Diimbau Pakai Masker

Dikatakan Khoirizi, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi.

Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Inilah Hal-hal yang Harus Diperhatikan

"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," jelas Khoirizi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x