Tim Haji Indonesia Harus Siapkan Skenario Perubahan Penyelenggaraan Haji 2021

- 30 Maret 2021, 21:51 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil /kemenag.go.id/

DESKJABAR – Tim haji Indonesia harus mempersiapkan secara detail kemungkinan adanya perubahan skema penyelenggaraan haji 2021, mengingat pelaksanaan haji dilakukan di saat pandemi Covid-19.

Perubahan itu antara lain, ada pembatasan, termasuk dalam kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

"Pembatasan juga terjadi dalam penyelenggaraan haji dan umrah sejak tahun lalu. Itu bisa menjadi pelajaran dalam persiapan, jika haji dibuka tahun ini," tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada acara Muzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Lagi, Kali Ini Pasangan Suami Istri di Tulungagung

Muzakarah atau diskusi yang mengangkat tema "Mitigasi Haji di Masa Pandemi" ini diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Perubahan penyelenggaraan haji selanjutnya dalam hal manasik. Menag Yaqut mengungkapkan bahwa selama ini jemaah haji Indonesia mayoritas melaksanakan haji tamattu' (umrah baru berhaji).

Namun, menurutnya, jika jemaah haji Indonesia tahun ini diizinkan berangkat, dan ada skema karantina, bisa jadi haji yang dilaksanakan adalah Ifrad (haji dulu baru umrah).

"Hal ini harus dibahas bersama dalam muzakarah. Perlu kajian hukum, termasuk pola manasiknya agar bisa segera disosialisasikan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Inilah Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah