Puasa di Bulan Sya'ban Bisa Jadi Makruh? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Maret 2022, 09:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan puasa di bulan Sya'ban bisa menjadi makruh.
Buya Yahya menjelaskan puasa di bulan Sya'ban bisa menjadi makruh. /Putri Mukaramah/

DESKJABAR - Bulan Sya'ban akan jatuh pada tanggal 4 Maret 2022 hari Jumat.

Di bulan Sya'ban banyak amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan, salah satunya adalah puasa.

Bahkan ada pendapat yang menyatakan puasa sunnah terbaik di bulan Sya'ban adalah pada tanggal 1-15 awal bulan Sya'ban.

Meski demikian, menurut Buya Yahya puasa pada tanggal 1-15 di bulan Sya'ban bukanlah puasa yang dikukuhkan.

"Puasa tanggal 1 sampai 15 di bulan Sya'ban bukan puasa yang dikukuhkan tapi tetap disunnahkan, dan tidak harus sampai tanggal 15, sampai tanggal 30 Sya'ban disunnahkan," kata Buya Yahya dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah pada video berjudul "Anjuran Puasa Tanggal 1-15 Di Bulan Sya'ban," 18 Oktober 2016.

Baca Juga: 3 Amalan di Bulan Sya'ban untuk Persiapan Menghadapi Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Tapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa sunnah setelah melewati tanggal 15 bulan Sya'ban bisa menjadi makruh.

"Hanya ada di dalam mahzab Imam Syafi'i, kalau ada orang tidak pernah berpuasa dan bukan karena untuk membayar utang, maka dimakruhkan berpuasa setelah tanggal 15 Sya'ban," katanya.

Menurut Imam Syafi'i, bukan sesuatu yang baik jika orang yang tidak pernah berpuasa di bulan Sya'ban, tiba-tiba di pertengahan bulan Sya'ban melakukan puasa sunnah.

"Tapi ini ditolak oleh para imam lainnya," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x