Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya.
“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspon Kementerian Agama,” tutur Lukman.
FKDT mengimbau kepada semua kalangan untuk memberikan kesadaran sosial objektif terhadap aturan hukum.
Baca Juga: GEJALA OMICRON, Minum Ramuan Herbal Ini, Nyeri dan Gatal di Tenggorokan Sirna
“Kami dari DPP FKDT mengimbau semua kalangan, khususnya insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-objektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan untuk memperkuat harmonisasi,” tutur Lukman.
Terkait framing Menag membandingkan suara adzan dengan suara hewan, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.
“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dan gonggongan hewan. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” tutur Lukman.
Ketua DPP FKDT Lukman Hakim mengajak kepada semua masyarakat agar menghindari sikap provokatif.
“Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” tutur Lukman.***