Terkait Adzan dan Suara Hewan, Lukman Hakim : Hindari Sikap Provokatif

- 26 Februari 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi pengeras suara - Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dinilai penting untuk harmonisasi.
Ilustrasi pengeras suara - Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dinilai penting untuk harmonisasi. /pixabay/sasint/

 


DESKJABAR
 - Belakang ini ramai di masyarakat perihal aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 sangat penting.

Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id yang diunggah pada Sabtu, 26 Februari 2022.

SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi. 

Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Dzikir Pembuka Rezeki Asmaul Husna Ya Fattah Ya Razzaq, Semua Hajat Cepat Terkabul

“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tutur Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2022.

Menurutnya, peraturan pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas  menjadi  Menteri Agama RI. 

Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.  

Baca Juga: Penderita Omicron Seharusnya HINDARI Minuman ini, dr Bob Menjelaskan

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x