DESKJABAR - Buntut Dari ucapan Yaqut Cholil Qaumas semakin panjang. Seperti di ketahui Menteri Agama ini membandingkan suara muadzin dengan gonggongan anjinng dalam wawancara dengan wartawan.
Videonya beredar Di WhatsApp, Twitter Dan media sosial lainnya yang tentu saja membuat reaksi para netizen terutama umat Islam.
KRMT Roy Suryo melaporkan Yaqut ke kepolisian, bersama Kongres Pemuda Indonesi yang diduga YQC membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Dilaporkan melanggar pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan arts UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi Dan transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Minuman yang Dapat Meningkatkan Imun dalam Tubuh Untuk Cegah Omicron
"Apakah layak suara muadzin yang mengumandangkan adzan, panggilan sholat dibandingkan dengan gonggongan anjing, AMBYAR" Kata Roy Surya Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya
Wakil Ketua MPR RI pun ikut ikut berkomentar "Kiasan negative itu segera ditarik dan banyak banyak istighfar" diakun Twitter nya.