Suara Adzan Disamakan dengan Gonggongan Anjing, Yaqut Diharamkan Pergi ke Minangkabau, Ketua LKAAM Marah Besar

- 24 Februari 2022, 17:02 WIB
 Membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah keterlaluan
Membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah keterlaluan /: Antara Foto/wahyu putro/

Ustadz Hilmy Firdaus, Ustadz muda yang getol syiar Islam dalam Twitter juga mencuit "Astaghfirullah"

Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alarm Minangkabau) Fauzi Bahar mengharamkan Yaqult injakkan kakinya di Sumbar.

Dalam video yang beredar Fauzi Bahar mengatakan Menteri agama Ini menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden, atas nama LKAAM haram hukumnya Menteri agama (YCQ) untuk menginjakkan kakinya ditanah Minangkabau, HARAM!"

Baca Juga: WASPADA Jika Ular Masuk ke dalam Rumah Menurut Hadist Rasulullah SAW Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Jangan coba-coba menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau, sudah kebangetan yang dilakukan Menteri agama terhadap umat Islam," lanjut Fauzi.

Terlihat sekali Fauzi Bahar sebagai umat Islam tersinggung oleh perkataan Yaqut.

Berawal dari pernyataan itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.

"Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana," ucapnya.

Baca Juga: Menag Umpamakan Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Ini Kata Panglima Santri Jawa Barat

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" ujaf Yaqut.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah