3. Bersentuhan kulit dengan laki- laki yang bukan mahromnya
Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahromnya seringkali dianggap biasa.
Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan, baik bersentuhan apalagi jika saling raba
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “zina tangan adalah dengan meraba atau menyentuh” (HR. Muslim)
4. Suka sesama jenis
Dalam kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan salah satu penyakit dalam kategori kesucian diri adalah perbuatan suka sesama jenis.
“Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu: jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain, maka keduanya adalah berzina,” tulis Ibnu Qayyim.
Suka sesama jenis, secara umum termasuk dalam kategori zina sebagaimana zina mata, zina tangan zina kaki dan zina mulut.
5. Zina mata dan anggota tubuh lainnya