Bila di kemudian hari ia tidak memberikan nafkah, berarti ia telah menelantarkan istrinya. Hal tersebut digolongkan sebagai perbuatan durhaka dan terhitung sebagai dosa besar.
Baca Juga: Kasus Subang Bisa Menguap? Ternyata Ini Penyebabnya, Nama Polisi pun Dipertaruhkan
Selain memberi nafkah, kewajiban suami terhadap istri adalah memberi tempat tinggal yang aman. Tempat tinggal tersebut harus jauh dari bahaya, ketakutan, intimidasi, teror, dan lain-lain.
Jika sebaliknya, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sang istri.
Lebih lanjut, ia menerangkan untuk perkara cerai, jika tidak mendesak maka sebaiknya jangan dilakukan.
Karena perceraian adalah perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang menyakiti perempuan baik fisik maupun secara batin, sama sekali bukan termasuk ajaran Islam.***