SIAPA YANG LEBIH DULU MENGGUGAT, Viral PNS di Aceh Menggugat Ibu Kandungnya Sendiri

- 20 November 2021, 16:48 WIB
Viral PNS Aceh Timur Gugat dan Usir Ibu Kandung Berusia 71 Tahun
Viral PNS Aceh Timur Gugat dan Usir Ibu Kandung Berusia 71 Tahun /TikTok @Andieinst

DESKJABAR - Asmaul Husna, 49, sosok PNS yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag) di Setda Aceh Tengah, mendadak menjadi buah bibir. Pasalnya, dia baru saja melayangkan gugatan kepada ibu kandungnya senilai Rp200 juta akibat sengketa rumah warisan.

Seperti diketahui sang ibu yang sudah berumur 71 tahun kabarnya digugat karena harta warisan berupa tanah dan rumah mewah di Kota Takengon, Kecamatan Aceh Tengah oleh anak kandungnya sendiri dan merupakan seorang PNS.

Tak henti di situ, sang penggugat juga digadang-gadang mendesak para adiknya untuk keluar dari rumah.

Baca Juga: YORIS dan DANU Aman? Ini Jawaban Pengacara Tentang Isu Pemanggilan Terakhir Saksi Kasus Pembunuhan Subang

Baca Juga: Jadwal Terbaru Indonesia Masters 2021, Sabtu, 20 November 2021. The Minions Akan Tampil Habis-habisan

Karena merasa geram, adik wanita yang dikabarkan merupakan PNS itu merekam aksi angkuh sang saudara kandung dan membagikan video tersebut ke media sosial.

Melalui akun TikTok @andieinst berisi narasi "Viral seorang pns menggugat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi aceh tengah".

Sambil mengarahkan kamera ke wanita penggugat, perekam mencoba melaporkan aksi saudaranya ke pejabat setempat.

"Pak Bupati, ini anggota Bapak. Ini anggota bapak, menggugat mamaknya. Asmaul Husna, pegawai negeri sipil," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun TikTok @andieinst.

"Nggak tahu diri mamak sendiri, ini dia Asmaul Husna," katanya dengan suara gemetar.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah