Pinjaman Online Terpercaya: Begini Akad Pinjol Syariah yang Sesuai dengan Fatwa MUI

- 26 Oktober 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Pinjaman Online Terpercaya: Begini Akad Pinjol Syariah yang Sesuai dengan Fatwa MUI
Ilustrasi pinjol ilegal. Pinjaman Online Terpercaya: Begini Akad Pinjol Syariah yang Sesuai dengan Fatwa MUI /Unplash

Baca Juga: Berita Persib Bandung Hari Ini Lawan PSSI Semarang, Laga Tim yang Belum Terkalahkan Prediksi Susunan Pemain

Selain itu, DSN MUI Juga menekankan prinsip akad baku yang dibuat Penyelenggara yang wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan Layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.

Penyelenggara juga boleh mengenakan biaya atau ujrah/rusum, berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut penjelasan dari beberapa akad dan istilah yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia mengenai fatwa terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.

Akad Jual Beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

Baca Juga: Dua Bulan Belum Terungkap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Menyebut Ini

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah