7.321 Warga Kota Bandung Jadi Korban Pinjol, Rentenir, dan Koperasi yang Berpraktik sebagai Rentenir

- 14 Oktober 2021, 23:40 WIB
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir.
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Ternyata, ada banyak warga Kota Bandung yang dirugikan dan  menjadi korban rentenir, pinjaman online (pinjol), dan koperasi yang bertingkah laku alias berpraktik seperti rentenir.

Sejak 2018 hingga Oktober 2021, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung sudah menerima 7.321 pengaduan dari warga terkait masalah itu. 

Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan hal itu pada acara Bandung Menjawab, Kamis, 14 Oktober 2021, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Klaim AK Flaming Red di Kode Redeem FF Terbaru 15 Oktober 2021, Juga Diamond & Wicked Coconut Backpack Gratis

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Kamis 14 Oktober 2021, Ada Celana Legendaris Bikin Tampilan Makin Sadis

Atet yang juga Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung itu menjelaskan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sisanya meminjam uang dari rentenir perorangan atau badan yang berkedok koperasi dan ilegal.

Ia menyatakan, untuk pinjol ilegal, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," ujar Atet.

Untuk koperasi yang berpraktik sebagai rentenir, kata dia melanjutkan, kebanyakan bukan koperasi di Kota Bandung, tapi dari luar kota. Alhasil, Satgas Antirentenir pun kesulitan untuk menempuh tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x