DESKJABAR - Ternyata, ada banyak warga Kota Bandung yang dirugikan dan menjadi korban rentenir, pinjaman online (pinjol), dan koperasi yang bertingkah laku alias berpraktik seperti rentenir.
Sejak 2018 hingga Oktober 2021, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung sudah menerima 7.321 pengaduan dari warga terkait masalah itu.
Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan hal itu pada acara Bandung Menjawab, Kamis, 14 Oktober 2021, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung.
Atet yang juga Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung itu menjelaskan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sisanya meminjam uang dari rentenir perorangan atau badan yang berkedok koperasi dan ilegal.
Ia menyatakan, untuk pinjol ilegal, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," ujar Atet.
Untuk koperasi yang berpraktik sebagai rentenir, kata dia melanjutkan, kebanyakan bukan koperasi di Kota Bandung, tapi dari luar kota. Alhasil, Satgas Antirentenir pun kesulitan untuk menempuh tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.