"Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kami lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha," ucapnya. .
Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hukum, rentenir merupakan lintah darat yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
"Di Satgas Antirentenir, kami mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," tuturnya.
Baca Juga: Kode Redeem Emote Raja FF Alias FFWC Throne 13 Oktober 2021, Klaim Juga Baby Shark, Push Up, Dll
Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Antirentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 08112131020. Warga juga bisa datang langsung ke kantor Satgas Antirentenir di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.***