Info Covid-19 Bandung, Semua Karyawan Tempat Wisata Wajib Divaksin Covid-19

- 28 September 2021, 06:44 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, tempat wisata wajib memasang kode batang alias barcode PeduliLindungi dan semua karyawannya sudah disuntik vaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, tempat wisata wajib memasang kode batang alias barcode PeduliLindungi dan semua karyawannya sudah disuntik vaksin Covid-19. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Semua karyawan sektor pariwisata yang bekerja di tempat-tempat wisata, hotel, kafe, atau restoran di Kota Bandung, wajib disuntik vaksin Covid-19.

Selain itu, tempat-tempat wisata tersebut juga wajib memasang kode batang alias barcode PeduliLindungi.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengemukakan hal itu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi "Pariwisata Bangkit di Amazing Art & Games", Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Hari Ini dan Besok, 28-29 September 2021

Baca Juga: Ada Kode Redeem FF yang Belum Digunakan 28 September 2021 dari Garena, Gratis SG Ungu, Emote, Diamond, Dll

"Kewajiban divaksin Covid-19 tersebut merupakan syarat tempat wisata bisa dibuka kembali agar dapat melindungi pengunjung," ucapnya.

Menurut dia, jika ada 4 dari 20 karyawan suatu kafe belum divaksin, pilihannya kafe itu tetap buka dengan 16 orang, 4 karyawannya tidak boleh masuk. Jika tetap mengizinkan semua karyawannya masuk, kafe tersebut bisa ditutup.

Selain itu, pemasangan barcode PeduliLindungi di pintu masuk tempat wisata wajib dilakukan dengan mengajukan kepada asosiasi sebelumnya.

"Kita tidak pernah tahu, orang yang datang dari mana dan zona apa. Jadi kita memproteksi diri kita sendiri dengan vaksin dan PeduliLindungi," tutur Yana Mulyana.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x