DESKJABAR - Semua karyawan sektor pariwisata yang bekerja di tempat-tempat wisata, hotel, kafe, atau restoran di Kota Bandung, wajib disuntik vaksin Covid-19.
Selain itu, tempat-tempat wisata tersebut juga wajib memasang kode batang alias barcode PeduliLindungi.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengemukakan hal itu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi "Pariwisata Bangkit di Amazing Art & Games", Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Hari Ini dan Besok, 28-29 September 2021
"Kewajiban divaksin Covid-19 tersebut merupakan syarat tempat wisata bisa dibuka kembali agar dapat melindungi pengunjung," ucapnya.
Menurut dia, jika ada 4 dari 20 karyawan suatu kafe belum divaksin, pilihannya kafe itu tetap buka dengan 16 orang, 4 karyawannya tidak boleh masuk. Jika tetap mengizinkan semua karyawannya masuk, kafe tersebut bisa ditutup.
Selain itu, pemasangan barcode PeduliLindungi di pintu masuk tempat wisata wajib dilakukan dengan mengajukan kepada asosiasi sebelumnya.
"Kita tidak pernah tahu, orang yang datang dari mana dan zona apa. Jadi kita memproteksi diri kita sendiri dengan vaksin dan PeduliLindungi," tutur Yana Mulyana.