7.321 Warga Kota Bandung Jadi Korban Pinjol, Rentenir, dan Koperasi yang Berpraktik sebagai Rentenir

- 14 Oktober 2021, 23:40 WIB
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir.
Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan ada 7.321 pengaduan warga yang merasa jadi korban pinjol, rentenir, dan koperasi yang berpraktik seperti rentenir. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Ternyata, ada banyak warga Kota Bandung yang dirugikan dan  menjadi korban rentenir, pinjaman online (pinjol), dan koperasi yang bertingkah laku alias berpraktik seperti rentenir.

Sejak 2018 hingga Oktober 2021, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung sudah menerima 7.321 pengaduan dari warga terkait masalah itu. 

Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan hal itu pada acara Bandung Menjawab, Kamis, 14 Oktober 2021, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Klaim AK Flaming Red di Kode Redeem FF Terbaru 15 Oktober 2021, Juga Diamond & Wicked Coconut Backpack Gratis

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Kamis 14 Oktober 2021, Ada Celana Legendaris Bikin Tampilan Makin Sadis

Atet yang juga Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung itu menjelaskan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sisanya meminjam uang dari rentenir perorangan atau badan yang berkedok koperasi dan ilegal.

Ia menyatakan, untuk pinjol ilegal, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," ujar Atet.

Untuk koperasi yang berpraktik sebagai rentenir, kata dia melanjutkan, kebanyakan bukan koperasi di Kota Bandung, tapi dari luar kota. Alhasil, Satgas Antirentenir pun kesulitan untuk menempuh tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.

"Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman. Nasabah koperasi itu harus ada Rapat Anggota Tahunan dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah yang membutuhkan dana, itu indikasinya sudah berpraktik rentenir. Kemarin ada 16 koperasi di Kota Bandung yang tingkah lakunya seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2021 Resmi Spesial Hari Ini 14 Oktober 2021, Ada Puluhan Ribu Diamond, Gold Royale Voucher, Dll

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis dari 7.321 pengaduan masyarakat tersebut, sebagian besar menggunakan dana pinjaman itu untuk usaha, yaitu 49 persen, disusul untuk biaya hidup sehari-hari (33 persen).

Selain itu, sekitar 6 persen warga meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), dan kebutuhan konsumtif (2 persen).

"Oleh karena itu, dalam Keputusan Walikota Bandung, Satgas Antirentenir melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya, di pendidikan ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Demikian pula untuk warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," tutur Atet.

Ia mengatakan, Satgas Antirentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Antirentenir dapat memfasilitasi korban agar kasusnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Rabu Siang 13 Oktober 2021, 19.999 Diamond Siap Kamu Klaim di Misi Callback FF

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktik rentenir, ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol," kata Atet.

Satgas Antirentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi. Apabila sudah telanjur meminjam, Satgas akan memfasilitasi korban bertemu dengan rentenirnya, tetapi bukan berarti membayarkan utang mereka.

"Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kami lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha," ucapnya. .

Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hukum, rentenir merupakan lintah darat yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

"Di Satgas Antirentenir, kami mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem Emote Raja FF Alias FFWC Throne 13 Oktober 2021, Klaim Juga Baby Shark, Push Up, Dll

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Antirentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 08112131020. Warga juga bisa datang langsung ke kantor Satgas Antirentenir di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah