DESKJABAR- Daftar pinjaman online legal (pinjol legal 2021) saat ini sedang diburu masyarakat seiring dengan gencarnya pemerintah memberantas pinjol ilegal.
Pinjaman online (pinjol) legal 2021 memang dibutuhkan masyarakat mengingat kebutuhan rumah tangga makin tinggi sementara untuk mencari mata pencaharian susah, terlebih banyak yang terkena PHK.
Pinjaman merupakan hal yang paling rumah dan praktis, namun pinjaman dengan instan dan cepat adalah pinjol. Makanya kami akan bagikan daftar pinjol legal 2021 agar masyarakat tidak tertipu.
Polda Jabar Kamis 21 Oktober 2021 kemarin menetapkan tersangka kasus pinjaman online. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan menjelaskan delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai direktur sampai dengan desk collector.
"Para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya GT (24) selaku asisten manager, MZ (30) selaku IT support, AZ selaku HRD, RS (28) selaku HRD, AB (23) selaku desk collector, EA (31) selaku tim leader desk collector, dan EM (26) selaku tim leader desk collector, dan RSS (28) selaku Direktur PT TII," ujarnya di Mapolda Jabar.
Dia juga menambahkan bahwa selama Maret 2021 sampai bulan ini sudah ada sebanyak 37 laporan aduan warga yang merasakan kerugian dengan adanya tindakan tak terpuji ini.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil amankan PT pinjaman online dengan inisial TII dengan orang yang diamankan sebanyak 86 karyawan yang delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.