DESKJABAR- Pinjaman Online (Pinjol) jadi sorotan sehingga orang ini jadi ragu dan mulai melek untuk memilih pinjaman online terpercaya.
Pinjol telah menjadi kasus nasional, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah penyelenggara Pinjol yang diduga ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara Pinjol, meskipun dengan embel-embel syariah di belakangnya, pilihlah pinjaman online terpercaya.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. S
ampai kini, masih banyak umat yang belum paham mengenai fatwa tersebut, hingga banyak yang terjebak perangkap Pinjol Ilegal. Padahal Fatwa itu telah dikeluarkan oleh DSN MUI sejak tahun 2018.
Dalam ketentuannya, DSN MUI menetapkan, layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah.
Pelaksanaan layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan prinsip syariah juga wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa tersebut.
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan dalam akad Pinjaman Online yang dimaksud adalah penyelenggaraan Layanan Pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.