DESKJABAR – Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021, sudah pasang bendera merah putih belum?
Namun, alangkah baiknya mengenali aturannya terlebih dahulu jangan sampai pelanggaran yang dilakukan terhadap Bendera Merah Putih berujung pada pidana 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 saat diproklamasikan Kemerdekaan RI.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adam Malik Soal Ancaman Nikita Mirzani
Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ini ada beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia dalam pemasangan bendera Merah Putih. Mulai dari ukuran bendera hingga larangan seputar bendera Merah Putih ada dalam Undang-Undang tersebut.
- Ukuran
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.