Solusi Bila Surat Vaksin Tidak Muncul atau Hilang, Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksinasi Terbaru

- 7 Agustus 2021, 08:01 WIB
Bila Surat Vaksin tidak muncul atau hilang lakukan download dan cetak sertifikat melalui situs atau aplikasi pedulilindungi.id
Bila Surat Vaksin tidak muncul atau hilang lakukan download dan cetak sertifikat melalui situs atau aplikasi pedulilindungi.id / /Antara/Fransisco Carolio/

DESKJABAR - Sertifikat atau Surat Vaksin Covid-19 adalah keterangan mengenai keikutsertaan anda dalam program vaksinasi yang saat ini tengah berlangsung di seluruh wilayah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang sering bepergian antar kota maupun provinsi menggunakan kendaraan pribadi dan umum, menggunakan kereta api ataupun naik pesawat terbang, memiliki sertifikat atau surat vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang wajib ada selain hasil tes antigen atau PCR.

Pemberitahuan terkait surat vaksin Covid-19 akan anda terima setelah menyelesaikan vaksinasi pertama maupun ke 2, melalui sms dari nomor 1199 ke no ponsel yang anda berikan saat pendaftaran vaksinasi.

Sms pemberitahuan surat vaksin bagi peserta yang telah mengikuti vaksinasi antara lain berisi

  • Nama Lengkap

  • Nomor NIK

  • Nomor Tiket Vaksin

  • Jadwal Vaksinasi Ke 2

  • Tanggal serta lokasi vaksin berikutnya

Baca Juga: Papa Nino Ikatan Cinta Tiba Tiba Saja Nongol di Sinetron IC Malam Ini, Pemeran Papa Nino Lebih Terlihat Kurus

Baca Juga: Dinar Candy Penuhi Niat, Akhirnya Pakai Bikini di Jalan

Sms dari nomor 1199 akan memberikan link untuk dapat melihat dan melakukan download sertifikat vaksin anda secara online.

Bila pemberitahuan sms tentang sertifikat vaksin tidak muncul, dapat melakukan cara lain, yaitu melalui laman website pedulilindungi.id. Langkah ini juga dapat anda lakukan bila surat vaksinasi covid-19 hilang.

  • Buka website PeduliLindungi di ponsel maupun komputer melalui tautan berikut https://pedulilindungi.id/

  • Pada halaman utama, pilih atau klik opsi "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini" yang terletak di posisi atas website
  • Kemudian pilih opsi Nomor Telepon 

  • Masukkan nomor HP atau ponsel yang telah anda daftarkan pada saat mengikuti program vaksinasi. 

  • Berikutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke ponsel anda untuk proses verifikasi.

  • Bila berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.

  • Tampil sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua. 

  • Anda dapat mendownload dan mencetak sertifikat vaksin Covid-19  

 

Laman pedulilindungi.id adalah website resmi milik pemerintah indonesia dan pelaksana pengelolaan adalah kementrian komunikasi dan Informatika untuk melayani informasi online dari sertifikat vaksin di tanah air.

Cara lain bila sms sertifikat vaksin tidak muncul atau surat vaksinansi hilang adalah dengan cara mendownload dan install aplikasi pedulilindungi melalui PlayStore maupun AppStore dengan langkah sebagai berikut:

a. Download aplikasi PeduliLindungi

b. Masukkan nomor ponsel atau email yang terdaftar saat anda melakukan vaksinasi Covid-19 dan klik 'Daftar'

c. Lengkapi data diri anda sesuai dengan saat pendaftaran dan klik 'Buat Akun'

d. Masukkan enam digit kode verifikasi OTP yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda dan klik 'Verifikasi'

e. Aktifkan lokasi Anda. Khusus untuk pengguna android, pastikan telah mengaktifkan lokasi Anda di pengaturan perangkat ponsel Anda

f. Jika berhasil, Anda akan masuk ke halaman utama PeduliLindungi dan lengkapi data Anda di menu 'Akun'

g. Pilih ikon edit di sebelah kanan nama Anda

h. Lengkapi data diri Anda dan klik 'Simpan

i. Anda telah berhasil download dan registrasi PeduliLindungi

 

Peserta Vaksin Masyarakat Rentan atau Belum Memiliki NIK

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 itu diterbitkan sebagai upaya Kemenkes dalam memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Diharapkan dengan adanya Surat Edaran itu, Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain bisa melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok berikut

  • Penyandang disabilitas, 3

  • Masyarakat adat,

  • Penghuni lembaga pemasyarakatan,

  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),
  • Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB),

  • Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, memberikan solusi unutk warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi sentra vaksinasi terdekat.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silahkan datang ke sentra vaksinasi kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," katanya.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa warga akan tetap mendapatkan vaksin meskipun belum memiliki NIK.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," katanya yang dikutip DeskJabar Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 5 Agustus 2021.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber pedulicovid19.kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah