PPKM Level 4 Covid-19 Gantikan PPKM Darurat, Ini Pengertian Status Level 1 Sampai Level 4

- 21 Juli 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. /Pixabay/Gerd Altmann/

- Kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 1 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Covid-19 Menengah

- Ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 1-2 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Covid-19 Tinggi

- Ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 2-5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Covid-19 Sangat Tinggi

- Lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Idul Adha 2021, Sebanyak 1.324 Pasien Covid-19 di Kota Bogor Sembuh, Dua Kali Lipat Dari Kasus Baru

Dengan demikian, Instruksi Mendagri tersebut menyebutkan wilayah Jawa dan Bali termasuk ke dalam Level 4 Covid-19 dengan alasan tingginya kasus Covid-19, pasien yang dirawat, dan angka kematian.*** 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: WHO covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah