PPKM Level 4 Covid-19 Gantikan PPKM Darurat, Ini Pengertian Status Level 1 Sampai Level 4

- 21 Juli 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR - Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi 22 Tahun 2021 itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 20 Juli 2021, berlaku mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ada 80 Ribu Pasien Covid-19 di Jawa Barat yang Isoman, Ini Syarat Dapat Paket Bantuan Obat dan Vitamin Gratis

Penetapan level status suatu daerah sesungguhnya pernah disebut Tito Karnavian dalam Instruksi sebelumnya, termasuk dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Lalu, apa maksud dari level 1 hingga 4 Covid-19?

Penetapan Level Covid-19 tersebut ternyata disusun berdasarkan ketentuan Level Asesmen Risiko Covid-19 (Risk Assessment Level for Covid-19) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengetahui risiko penularan Covid-19 do suatu daerah.

Berikut ini pengertian selengkapnya Level 1 hingga Level 4 Covid-19 yang disampaikan WHO:

Level 1: Covid-19 Rendah

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: WHO covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x