PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 03:25 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat, Senin, 20 Juli 2021 malam
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat, Senin, 20 Juli 2021 malam /Youtube Presiden Joko Widodo

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia memutuskan masa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, yaitu hari Minggu.  

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tayangan Youtube, Selasa, 20 Juli 2021 malam, menyebutkan, sejak dilakukan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tak dapat dihindari untuk menghindari penularan Covid-19.

Namun disebutkan, setelah dilakukan PPKM Darurat, jumlah kasus dan keterisian bed pada rumah sakit, mengalami penurunan.

Disebutkan, pihaknya selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Juga mendengar suara-suara yang terdampak dari PPKM. 

Baca Juga: Masih Banyak Kendaraan Lolos Menuju Karawang dan Purwakarta Saat PPKM Darurat

"Jika kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Joko Widodo.

Disebutkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Namun pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja, katanya, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Presiden Joko Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x