Proses Hukum PPKM Darurat Jangan Langsung Denda, Ridwan Kamil: Apalagi Bagi Golongan Ekonomi Jalanan

- 17 Juli 2021, 07:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta proses penegakan hukum di masa PPKM Darurat dilakukan secara manusiawi dan humanis.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta proses penegakan hukum di masa PPKM Darurat dilakukan secara manusiawi dan humanis. /Instagram/@ridwankamil/

DESKJABAR - Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral di media sosial dan media online, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan imbauan kepada semua pihak, khususnya aparat penegak hukum.

Ridwan Kamil melontarkan imbauannya tersebut melalui akun Instagram pribadi, @ridwankamil, yang dikutip Desk Jabar, Sabtu, 17 Juli 2021.

"Dengan ini saya sampaikan imbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes (protokol kesehatan) di masa sulit untuk semua orang," tuturnya.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Indonesia Dalam Keadaan Darurat Militer

Ridwan Kamil lalu menjabarkan sembilan proses penegakan hukum dengan tulisan tangan yang dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Prosesnya adalah sebagai berikut:

Ringan
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis

Sedang
3. Sita KTP
4. Hukuman sosial
5. Pengumuman publik

Berat
6. Denda
7. Penghentian sementara
8. Penghentian tetap
9. Pembekuan izin usaha.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x