Ridwan Kamil khusus meminta kepada aparat yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi.
Baca Juga: Gus Yaqut Minta Masyarakat di Wilayah PPKM Darurat Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah
Menurut dia, dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu.
"Jangan langsung ke nomor 6, yaitu proses denda. Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini pun berharap semua proses penegakan hukum dilakukan secara manusiawi dan humanis.
"Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin," ujar Ridwan Kamil.***