DESKJABAR - Pemerintah daerah seperti di Jakarta dan Jawa Barat melarang masyarakat untuk melakukan ziarah kubur selama libur Lebaran 2021, selama periode 12-16 Mei 2021.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan, bingung dengan kebijakan tersebut. Soalnya, ziarah kubur sudah menjadi tradisi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka sementara ziarah kubur dilarang," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan yang diterima DeskJabar, Kamis, 13 Mei 2021.
Dedi Mulyadi mempertanyakan alasan kebijakan pelarangan ziarah kubur. Ia justru memperbandingkan antara tempat wisata dan pemakaman yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan sehingga dikhawatirkan menjadi kluster Covid-19.
"Yang jadi pertanyaan dari dua tempat itu mana kira-kira yang paling berisiko?" kata Dedi Mulyadi.
Berdasarkan pengalamannya, warga justru lebih banyak berdesak-desakan di pintu masuk areal wisata dibandingkan dengan ke tempat pemakaman.
Dedi Mulyadi malah belum pernah melihat orang berdesakan untuk antre masuk areal pemakaman dengan tujuan ziarah.
Jika wisata diperbolehkan, ia pun mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Sebab ziarah ke makam erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.