Mengenal Syarat Puasa Ramadhan

- 17 April 2021, 09:20 WIB
DR. H. ACEP Zoni Saeful Mubarok, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas  Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat.
DR. H. ACEP Zoni Saeful Mubarok, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat. /DeskJabar/Dok. Acep ZSM/

Oleh: DR. H. ACEP ZONI SAEFUL MUBAROK
(Dosen Fakultas Agama Islam Unsil Tasikmalaya)

DESKJABAR - Syarat merupakan ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Apabila tidak terpenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, maka suatu pekerjaan dianggap tidak sah. Termasuk dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya ibadah puasa kita sah.

Syarat puasa Ramadhan tidak jauh berbeda dengan puasa pada umumnya. Dalam kitab Al-Fiqh Islamy wa Adillatuh seorang ulama kontemporer Prof. Wahbah az-Zuhaily memaparkan beragam pendapat para ulama tentang syarat puasa ini. Pada intinya, para ulama membagi syarat tersebut kepada dua bagian, syarat wajib dan syarat sah.

Syarat wajib dimaksud jika seseorang telah memenuhi syarat tersebut, maka wajib baginya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, namun bila syarat ini tidak terpenuhi maka maka gugurlah tuntutan kewajiban berpuasa Ramadhan kepadanya. Sedangkan syarat sah adalah hal yang membuat ibadah puasa Ramadhan menjadi sah, sehingga bila tidak terpenuhi maka puasanya tidak sah.

Baca Juga: Ibadah Umroh, Calon Jamaah asal Indonesia Masih Harus Menunggu Legalitas Vaksin Sinovac dari WHO

Baca Juga: Kakorlantas Membantah telah Bolehkan Masyarakat Mudik sebelum 6 Mei  

Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi pada puasa Ramadhan, diantaranaya adalah: pertama, beragama Islam. Kewajiban puasa Ramadhan hanya diwajibkan kepada seorang muslim atau muslimah, karena puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menjadi kewajiban atau rukun keislamannya. Kedua, baligh (sampai umur). Oleh karena itu anak-anak belum wajib berpuasa.

Ketiga, berakal. Seseorang yang berpuasa harus memiliki akal sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk. Keempat, mampu atau kuat berpuasa (qadir). Bagi orang yang tidak kuat untuk berpuasa baik karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, tidak diwajibkan atasnya puasa, tapi bagi mereka ada kewajiban membayar fidyah.

Sedangkan syarat sah puasa di antaranya meliputi: pertama, beragama Islam. Seorang non-muslim karena tidak diwajibkan berpuasa, sehingga apabila berpuasa pun menjadi tidak sah. Kedua, Mumayiz atau mengerti dan mampu membedakan yang baik dengan baik. Puasa anak kecil yangbelum tamyiz hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Buka Bersama Ramadhan Tak Lagi di Jalan Tapi di Layar, Ini 127 Ribu Warga Jabar yang Jadi Target Bubos 2021

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah