Mengenal Rukun dalam Puasa Ramadhan

- 15 April 2021, 09:25 WIB
DR. H. ACEP Zoni Saeful Mubarok, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas  Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat.
DR. H. ACEP Zoni Saeful Mubarok, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat. /DeskJabar/Dok. Acep ZSM/

Oleh: DR. H. ACEP ZONI SAEFUL MUBAROK
(Dosen Fakultas Agama Islam Unsil Tasikmalaya)

DESKJABAR - Syarat dan rukun merupakan kunci dan inti penentu kesuksesan ibadah. Tanpa memenuhi kedua ini, mustahil suatu ibadah akan sah dan diterima. Termasuk puasa di bulan Ramadhan, jika tidak terpenuhi keduanya, maka sudah dipastikan ibadah puasanya gagal total. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai rukun puasa sedangkan untuk syarat insya Allah akan dibahas pada tulisan berikutnya.

Rukun merupakan bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Istilah lain mengenai rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu ibadah, jika hal itu tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak sah. 

Lalu, apa saja yang menjadi rukun dalam puasa Ramadhan, supaya puasa yang dikerjakan menjadi sah menurut ketentuan hukum fiqh. Menurut para ulama, rukun puasa hanya ada dua, al-imsak dan niat.

Baca Juga: CATAT NIH Mudik Boleh sebelum 6 Mei, Kakorlantas Polri Jamin Tidak ada Penyekatan

Rukun pertama, al-imsak atau menahan keinginan perut dan kemaluan (faraj) atau menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Yang dimaksud di sini berarti menahan diri dari makan dan minum serta hubungan suami isteri selama berpuasa. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam… (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 187)

Dalam ayat ini disebutkan, hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam. Istilah benang di sini adalah merupakan kiasan. Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili yang dimaksud dengan benang di sini adalah hingga hari kelihatan terang, yaitu dengan terbitnya fajar.

Rukun kedua dari puasa adalah niat pada malam hari. Berbeda dengan pandangan ulama lainnya seperti mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan Malikiyah yang menganggap niat merupakan salah satu syarat puasa, menurut Syafi’iyah niat merupakan salah satu satu rukun dalam puasa.

Niat menurut bahasa diartikan sebagai maksud atau bermaksud (al-qashd), sedangkan secara istilah niat adalah "bermaksud mengerjakan sesuatu yang dibarengi pelaksanaannya.” Tempat niat di dalam hati, tidak cukup hanya di lisan saja. Mengucapkan niat tidak termasuk syarat, namun hanya dipandang sunnah oleh jumhur selain Malikiyah.

Baca Juga: SAH, Rapat Pleno KPU Tunjuk Ilham Saputra Menjadi Ketua KPU Definitif Gantikan Arief Budiman

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x