Sebelumnya, pada Rabu 3 Februari 2021 Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk sementara kepada warga asal 20 negera, termasuk Indonesia. Akan tetapi, kebijakan larangan ini berlaku sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Selama Ramadhan 1442 H, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.***