DESKJABAR - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah untuk segera mencabut investasi seperti yang terdapat dalam Perpres No.10 tahun 2021.
Padahal, menurut Muzzammil, selama ini Anggota DPR telah berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol), namun belum membuahkan hasil meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.
Muzzammil berpendapat bahwa perpres tersebut dapat membuka pintu untuk industri miras yang akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.
Baca Juga: Akibat Kebanyakan Digunakan untuk TikTok, Pemerintah Mengurangi Bantuan Internet untuk Tahun 2021
“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui Legalisasi Industri Miras & Eceran,” ujarnya.
“Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, & dapat mengubah wajah indonesia yang pancasilais (agamis) ke Liberal,” ungkap Muzzammil menambahkan.
Muzzammil turut menegaskan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah penanaman modal industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah Industri tersebut.
“Uniknya pernyataan itu disampaikannya setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif,” ujarnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Jalan yang Sudah 30 Tahunan Rusak Diperbaiki