Semestinya Miras Masuk dalam Daftar Investasi Negatif, Bukan Malah Dilonggarkan

- 1 Maret 2021, 14:43 WIB
Miras semestinya masuk dalam daftar investasi negatif
Miras semestinya masuk dalam daftar investasi negatif /commons.wikimedia.org/

DESKJABAR – Minuman keras adalah produk yang dikenai cukai maka seemenstinya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. Bukan malah dilonggarkan dan memperluasnya.

"Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negative list atau daftar negatif investasi," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keerangan tertulis Senin 1 Maret 2021.

Pernyataan Tulus tersebut untuk merespon dibukanya kran investasi tentang minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Jalan yang Sudah 30 Tahunan Rusak Diperbaiki

Menurut Tulus Abadi, sebagaimana rokok/tembakau, miras adalah produk legal. Namun, karena bisa menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan, maka miras juga harus dikendalikan dengan ketat, sama seperti rokok.

"Bentuk pengendaliannya adalah dengan cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, plus mengendalikan dari sisi produksi," ujar Tulus.

Untuk itu, menurutnya, terbitnya perpres tentang investasi miras adalah anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu.

"Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai yaitu harus dikendalikan dengan ketat. Bukan malah diperluas produksinya," tutur Tulus.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Selatan Garut, Pemkab Garut Perbaiki Sejumlah Jalur Jalan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YLKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah