Presiden Jokowi: Ancam Sanksi Pencopotan Jabatan Bila Tidak Bisa Atasi Karhutla

- 23 Februari 2021, 07:30 WIB
Presiden Jokowi: Sanksi Pencopotan Jabatan Bila Tidak Atasi Karhutla
Presiden Jokowi: Sanksi Pencopotan Jabatan Bila Tidak Atasi Karhutla /instagram

DESKJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegasakan penerapan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahat (karhutla) di daerahnya.

“Saya kira kita masih ingat semua kalau ikut rutin pertemuan setiap tahun seperti ini dengan saya pasti masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan untuk peserta ‘Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021’. Presiden Jokowi mengambil tindakan sanksi pencobotan jabatan bagi yang lalai menangani karhutla.

Baca Juga: HANYA ADA di Pantai Pangandaran, Fenomena Alam Eksotik Saat Sunset dan Sunrise Tiba

Hadir dalam rapat tersebut secara langsung antara lain kepala-kepala daerah yang daerahnya rawan karhutla,

Seperti Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Bupati Siak, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Bupati Pulau Pisau.

Selain itu hadir juga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Hadi Tjanjanto, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Berantas Praktik Mafia Tanah di Daerah, Simak Langkah Serius Polri Berikut Jajaran Polda

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta para pejabat terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah