Trump Kembali Lolos dari Pemakzulan, Ini Alasannya

- 14 Februari 2021, 17:18 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. /Reuters via Financial Express/


DESKJABAR
- Senat Amerika Serikat pada Sabtu 13 Februari malam membebaskan mantan presiden Donald Trump dalam persidangan pemakzulannya --yang kedua dalam setahun.

Rekan-rekannya dari kubu Partai Republik berhasil memblokir pendirian bahwa Trump berperan dalam serangan maut yang dilancarkan oleh para pendukungnya di gedung Kongres AS, Capitol, pada awal Januari.

Pemungutan suara di tingkat Senat berakhir dengan skor 57-43. Hasil tersebut tidak memenuhi angka dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk dapat menghukum Trump.

Baca Juga: Mobil Tersesat di Hutan Gunung Putri Majalengka, Ternyata Ini Penyebabnya

Trump tadinya diupayakan untuk dihukum atas tuduhan menghasut pemberontakan, setelah persidangan yang berlangsung lima hari di Gedung Capitol dirangsek para pengikutnya pada 6 Januari.

Massa pendukung Trump menyerbu gedung itu tak lama setelah mereka mendengar pidato yang berkobar dari Trump.

Selama pemungutan suara, seperti dikutip dari Antara, tujuh dari 50 anggota Senat asal Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat, yang bersatu dalam mendukung hukuman terhadap Trump.

Baca Juga: V BTS Punya Item Fashion Ikonik: Kaos Putih Legendaris

Trump meninggalkan jabatannya sebagai presiden AS pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Namun, saat itu Demokrat berharap Trump bisa dihukum untuk mempertanggungjawabkan peranannya pada penyerbuan Capitol. Lima orang, termasuk seorang penjaga keamanan, tewas dalam serbuan itu.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: REUTERS Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah