DESKJABAR- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), nurhadi kembali berulah dengan kasus hukum.
Setelah beberapa bulan lalu menjadi buronan KPK karena kabur menghindar kasus korupsi yang menjeratnya.
Kini nurhadi dihadapkan dengan kasus lain, yakni kasus pidana pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Ganti Swab dengan Tes Saliva : Juru Bicara Satgas Covid-19, Masih Belum Jelas
Pelaporan tersebut sudah dilakukan korban didampingi tim Biro Hukum KPK.
Atas laporan tersebut kasusnya kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri laporan telah dilayangkan ke Polsek Setiabudi namun oleh Polsek akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ali Fikri tidak akan mentolelir segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas harus diselesaikan dengan tindakan hukum.
Baca Juga: Jokowi Kritik PPKM Jawa-Bali Tidak Efektif, Begini Respon Wali Kota Bandung Oded M Danial
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Pemenang TikTok Awards 2020
KPK berharap agar kasus ini diusut tuntas agar tidak jadi preseden buruk terhadap para pegawai KPK.
Sementara itu dihubungi terpisah, kepastian mengenai kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dibenarkan oleh Kapolsek Metro Setiabudi.
"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin 1 Februari 2021.
Dalam kasus tersebut menurut Yogen, hingga kini sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk satu orang pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kudeta Di Myanmar, Sekilas Tentang Panglima Militer Jenderal Senior Min Aung Hlaing
Baca Juga: Aktor Drakor True Beauty Cha Eun Woo ASTRO Punya Pose Khas Saat Berfoto, Ini Delapan Penampakannya
"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," Yogen menandaskan.
Disinggung soal pelimpahan kasus ini, Yogen menyebut penanganan kasus dari Polsek ke Polres merupakan hal yang biasa. Pun demikian dengan kasus Nurhadi, ia mengatakan tidak ada alasan khusus.
"Enggak ada, (pelimpahan kasus) ini hal yang biasa," katanya seperti dilansir DeskJabar dari PMJNews.***