Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah, Dirjen Bimas Islam Sebut Beberapa Di Antaranya

- 28 Januari 2021, 11:43 WIB
PRESIDEN Joko Widodo saat berbincang dengan wakilnya, KH Maruf Amin tentang potensi Wakaf Uang.
PRESIDEN Joko Widodo saat berbincang dengan wakilnya, KH Maruf Amin tentang potensi Wakaf Uang. /instagram/kh maruf_amin/

DESKJABAR - Mekanisme pengumpulan dan pengelolaan Wakaf Uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan hal itu di Jakarta, dalam siaran pers di laman kemenag.go.id, Kamis, 28 Januari 2021. "Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun. 

Baca Juga: Hati-hati! Abai Pakai Masker, Karyawan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

 

Kamaruddin menjelaskan, pengelolaan Wakaf Uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," tutur Kamaruddin.

Menurut dia, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itu pun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

Baca Juga: Awas, UNICEF Memperingatkan Pembelajaran Jarak Jauh Berisiko Ancaman Ini

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," kata Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah