Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

- 25 Januari 2021, 12:17 WIB
/Antara

DESKJABAR - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menandai permulaan transformasi wakaf modern dan menjangkau pewakaf dari berbagai kalangan.

Ia mengklaim, bahwa GNWU sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang, yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern,” kata Wapres Ma’ruf dalam peluncuran GNWU di Istana Negara Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sesar Lembang: Jika Terjadi Gempa, Jangan Panik Lakukan Hal ini

Transformasi pertama, Wapres menjelaskan, ialah memperluas jenis wakaf yang tidak lagi berupa properti dan tanah untuk kegiatan peribadahan.

“Sesuai UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang, seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga syariah,” jelasnya, dikutip DeskJabar dari Antara.

Tata kelola

Kedua, lanjut Wapres, transformasi wakaf terjadi di sektor pengelolaannya. Pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak dimulai dengan perbaikan pengelolaan wakaf uang, yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca Juga: Ternyata, Ekonomi Syariah Juga Dikembangkan di Inggris dan Amerika Serikat

“Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf. Produknya dinamakan Wakaf Uang Berkah Umat,” kata Wapres.

Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengaktifkan kembali peran bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.

“Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktifnya harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," ujarnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah