Awas Jangan Asal Tangkap!, Ini 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi

- 25 Januari 2021, 06:00 WIB
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu. /ANTARA/HO-KKP/

DESKJABAR – Sebanyak 20 jenis ikan bersirip ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai jenis yang dilindungi. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.

 “Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan itu bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan”, jelas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 24 Januari 2021 lalu.

Ke-20 jenis ikan tersebut, kata Tebe antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anies Baswedan perkuat Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat RW

Baca Juga: Produksi Kopi, Garut Mulai Mengembangkan Sebagai Komoditas Unggulan

Selain itu, ujar ada ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

"Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Ke depan, Tebe menegaskan dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip, pihaknya akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

Baca Juga: Awas! Hati Hati, Polisi Sedang Mengincar Penyebar Hoax Vaksin, Mulai dari Memperbesar Kelamin hingga Meninggal

"Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budi daya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menguraikan untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh.

Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedangkan status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari," ungkap Andi.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah